Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permentan 24/2020 · Permentan No. 24 Tahun 2020 · Permentan Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2020Tanggal Penetapan:10 September 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 September 2020
Tanggal Penetapan10 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024 sebagai panduan dalam penyusunan dan evaluasi pelaksanaan program, kebijakan, dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Road Map ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel, serta memberikan pelayanan publik yang prima. Implementasinya dilakukan melalui pemantapan delapan area perubahan: manajemen perubahan, deregulasi peraturan perundang-undangan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan pelayanan publik. Road Map ini menekankan fokus dan prioritas pada akar masalah tata kelola pemerintahan, dengan setiap instansi memilih prioritas perbaikan sesuai karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang berkelas dunia dengan pelayanan publik berkualitas dan tata kelola yang efektif dan efisien.

(-)

(-)