di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 10/2015 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2015 mengatur tentang penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Barat (PT. Jamkrida Kalimantan Barat).
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi, pertumbuhan, dan perkembangan PT. Jamkrida Kalimantan Barat. Tujuannya adalah untuk memberikan penjaminan pembiayaan pada usaha mikro, kecil (menengah), dan koperasi, meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Sumber dana penyertaan modal daerah dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), keuntungan hasil usaha/laba terdahulu, dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah. Lingkup pengelolaan penyertaan modal daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan.
Besaran nilai penyertaan modal yang diberikan kepada PT. Jamkrida Kalimantan Barat adalah Rp.875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dianggarkan dalam APBD Kota Pontianak Tahun 2015. Walikota memproses penyertaan modal sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. BPKAD wajib menatausahakan dan memelihara dokumen pengelolaan penyertaan modal. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah pada PT. Jamkrida.
Pemerintah Daerah dapat menambah dan mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pengurangan dapat dilakukan karena dijual, dihibahkan, atau dialihkan kepada BUMD lainnya. Penarikan seluruh dana penyertaan dapat dilakukan apabila PT. Jamkrida Kalimantan Barat sudah tidak layak untuk beroperasi.
Bagian hasil usaha/laba penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah. Tata cara pembagian hasil usaha/laba diatur dalam perjanjian penyertaan modal pada rapat umum pemegang saham.