Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.09/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 204/PMK.09/2015 · PMK No. 204/PMK.09/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2015Tanggal Penetapan:13 November 2015
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 November 2015
Tanggal Penetapan13 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran atas BA BUN dan berwenang melaksanakan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pengawasan ini mencakup audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengawasan, melaksanakan evaluasi, dan menyampaikan hasil pengawasan kepada Menteri Keuangan. Selain itu, Inspektorat Jenderal juga memberikan asistensi dan konsultasi dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN.

(-)

(-)