Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran atas BA BUN dan berwenang melaksanakan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pengawasan ini mencakup audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengawasan, melaksanakan evaluasi, dan menyampaikan hasil pengawasan kepada Menteri Keuangan. Selain itu, Inspektorat Jenderal juga memberikan asistensi dan konsultasi dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN.