Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 3/2012 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2012Tanggal Penetapan:16 Mei 2012
Otonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku16 Mei 2012
Tanggal Penetapan16 Mei 2012
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memelihara nilai kehidupan masyarakat berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan, meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan, serta memberdayakan potensi swadaya masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tata cara pembentukan RT dan RW, termasuk persyaratan jumlah kepala keluarga dan pengurus RT dalam pembentukan RW.
  2. Tugas dan fungsi RT dan RW dalam membantu pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Persyaratan dan tata cara pemilihan serta pengangkatan pengurus RT dan RW, termasuk masa bakti dan pemberhentian pengurus.
  4. Tata kerja dan hubungan kerja antara RT dan RW dengan Pemerintah Desa/Kelurahan serta pihak ketiga.
  5. Sumber dana RT dan RW yang dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, APBD, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RT dan RW oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Kubu Raya melalui peran aktif RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah.

1. RT dan RW yang telah dibentuk pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini tetap sebagai RT dan RW. 2. RT dan RW yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) setelah berakhirnya masa bakti pengurus RT dan RW. 3. Pengurus RT dan RW yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa baktinya.

(-)