Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 3 ayat (1) diubah untuk memperbarui daftar Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.
- Judul BAB XXIV diubah menjadi "BADAN LINGKUNGAN HIDUP".
- Pasal 85 diubah untuk menyatakan bahwa Badan Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung tugas bupati di bidang lingkungan hidup dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
- Pasal 86 diubah untuk menyatakan bahwa Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup.
- Pasal 87 diubah untuk menjabarkan fungsi Badan Lingkungan Hidup, termasuk perumusan kebijakan teknis, dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati.
- Pasal 88 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah serta diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 ayat yaitu ayat (3a), ayat (3b) dan ayat (3c) untuk merinci susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup, termasuk kepala badan, sekretariat, bidang-bidang, subbagian, subbidang, UPTB, dan kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan dalam Lampiran XXII diubah untuk memperbarui bagan organisasi Badan Lingkungan Hidup.