Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 1/2012 · Perda Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2012Tanggal Penetapan:12 Juni 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku12 Juni 2012
Tanggal Penetapan12 Juni 2012
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 3 ayat (1) diubah untuk memperbarui daftar Perangkat Daerah Kabupaten Rembang. - Judul BAB XXIV diubah menjadi "BADAN LINGKUNGAN HIDUP". - Pasal 85 diubah untuk menyatakan bahwa Badan Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung tugas bupati di bidang lingkungan hidup dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. - Pasal 86 diubah untuk menyatakan bahwa Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup. - Pasal 87 diubah untuk menjabarkan fungsi Badan Lingkungan Hidup, termasuk perumusan kebijakan teknis, dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati. - Pasal 88 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah serta diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 ayat yaitu ayat (3a), ayat (3b) dan ayat (3c) untuk merinci susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup, termasuk kepala badan, sekretariat, bidang-bidang, subbagian, subbidang, UPTB, dan kelompok jabatan fungsional. - Ketentuan dalam Lampiran XXII diubah untuk memperbarui bagan organisasi Badan Lingkungan Hidup.

(-)

(-)