di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 7/2018 · Peraturan LIPI No. 7 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 ini mengatur tentang pedoman tugas belajar dan pelatihan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan pengembangan kompetensi baik tugas belajar maupun pelatihan dengan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tujuan dari tugas belajar dan pelatihan adalah untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier PNS di lingkungan LIPI agar mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LIPI. Pengelolaan tugas belajar dan pelatihan dilakukan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai program belajar by research dan tugas belajar mandiri.