Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 4/2019 · Perda Kabupaten Ngawi No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2019Tanggal Penetapan:12 Maret 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN JEMAAH HAJI
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku12 Maret 2019
Tanggal Penetapan12 Maret 2019
Tempat PenetapanNgawi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan jemaah haji di Kabupaten Ngawi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjamin kemerdekaan beribadah dan meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, lancar, dan sehat.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan ibadah haji, termasuk pengelolaan dan pembiayaan pendampingan penyelenggaraan ibadah haji. Bupati membentuk Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Haji Daerah (P3HD) yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, serta melaksanakan koordinasi operasional ibadah haji. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab memfasilitasi transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang petugas haji daerah yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Petugas haji daerah bertugas membantu dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai transportasi jemaah haji yang memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan efisiensi, serta istithaah kesehatan jemaah haji melalui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji.

Biaya pelayanan jemaah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi biaya transportasi, operasional, dan pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah juga memberikan pakaian dan/atau identitas jemaah haji berupa pakaian batik khas daerah dan atribut yang bercorak khas daerah.

(-)

(-)