di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Pedomoan Umum Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan - Dana Reboisasi
Juga dikenal sebagai: PMK 126/PMK.07/2007 · PMK No. 126/PMK.07/2007
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi (SDA-DR) sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Kebijakan ini menetapkan mekanisme penetapan alokasi, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi DBH SDA-DR. Menteri Kehutanan bertanggung jawab menetapkan daerah penghasil dan dasar penghitungan DBH SDA-DR, yang kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan perkiraan alokasi. Penggunaan DBH SDA-DR difokuskan pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan pembangunan berkelanjutan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Departemen Keuangan bersama dengan Departemen Kehutanan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai tujuan.