Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tujuannya adalah untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas lahan serta mencapai hasil pertanian yang optimal dengan memperhatikan kepentingan lain. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat petani, P3A, GP3A, dan IP3A. Pendayagunaan sumber daya air dilakukan secara terpadu dengan mengutamakan air permukaan yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah. Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Desa. Kelembagaan pengelolaan irigasi terdiri dari Dinas, P3A, dan Komisi Irigasi Kabupaten. Eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan meliputi operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Peraturan ini juga mengatur garis sempadan jaringan irigasi, pemanfaatan ruang sempadan, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, status daerah irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, pengawasan, kewajiban dan larangan, serta penyelesaian sengketa.