Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2024 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 4/2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2024Tanggal Penetapan:14 Mei 2024
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku14 Mei 2024
Tanggal Penetapan14 Mei 2024
Tempat PenetapanSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tujuannya adalah untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas lahan serta mencapai hasil pertanian yang optimal dengan memperhatikan kepentingan lain. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat petani, P3A, GP3A, dan IP3A. Pendayagunaan sumber daya air dilakukan secara terpadu dengan mengutamakan air permukaan yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah. Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Desa. Kelembagaan pengelolaan irigasi terdiri dari Dinas, P3A, dan Komisi Irigasi Kabupaten. Eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan meliputi operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Peraturan ini juga mengatur garis sempadan jaringan irigasi, pemanfaatan ruang sempadan, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, status daerah irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, pengawasan, kewajiban dan larangan, serta penyelesaian sengketa.

1. Semua kelembagaan pengelolaan irigasi yang sudah ada diakui keberadaannya sampai ditetapkannya kelembagaan berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Kearifan lokal yang ada saat ini dalam hal Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi masih tetap diakui dan dilakukan pembinaan sepanjang tidak bertentang dengan peraturan daerah ini. 3. Ijin yang berkaitan dengan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf 1, dan huruf n dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)