Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi:
- Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Retribusi Daerah, Jasa Umum, Retribusi Jasa Umum, dan lain-lain.
- Jenis Retribusi Jasa Umum: Perubahan jenis retribusi jasa umum yang terdiri atas Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian kendaraan bermotor, Retribusi Penyediaan dan/atau penyedotan kakus, dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan: Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas, termasuk tarif untuk rawat jalan, rawat inap, UGD, tindakan medis, pelayanan gigi dan mulut, medical check-up, dan lain-lain.
- Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan untuk berbagai jenis wajib retribusi seperti rumah tangga, perkantoran, sekolah, perhotelan, rumah makan, rumah sakit, apotek, showroom, bengkel, pertokoan, PKL, terminal, dan lain-lain.
- Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum: Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum untuk berbagai jenis kendaraan.
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Penambahan ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, termasuk nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, serta masa retribusi.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian dan potensi daerah, serta kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi saat ini dan meningkatkan pendapatan asli daerah.