di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 7/2011 · Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menetapkan dasar hukum bagi pemungutan PBB-P2 di wilayah Kota Padang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 meliputi yang digunakan oleh pemerintah, kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan), kuburan, hutan lindung, perwakilan diplomatik, dan lembaga internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP di bawah Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP mulai dari Rp. 1.000.000.000,00.
Wajib pajak diberikan kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar, dan lengkap. Walikota menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan SPOP. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).