Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 7/2011 · Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:14 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan14 Juli 2011
Tempat PenetapanPadang

(-)

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menetapkan dasar hukum bagi pemungutan PBB-P2 di wilayah Kota Padang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 meliputi yang digunakan oleh pemerintah, kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan), kuburan, hutan lindung, perwakilan diplomatik, dan lembaga internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP di bawah Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP mulai dari Rp. 1.000.000.000,00.

Wajib pajak diberikan kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar, dan lengkap. Walikota menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan SPOP. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

(-)

  1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).