di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 7/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan BPHTB sebagai pajak kabupaten, dengan tujuan memperlancar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemungutan BPHTB.
Ruang lingkup penyelenggaraan BPHTB meliputi pengurusan Akta Perolehan Hak, pembayaran BPHTB, pendaftaran Akta Perolehan Hak, pelaporan BPHTB, penagihan, dan pengurangan. SKPKD atau SKPD harus mempersiapkan fungsi pelayanan, data dan informasi, serta penatausahaan.
Wajib Pajak mengurus Akta Perolehan Hak melalui PPAT-Notaris/PPAT Sementara/Pejabat Lelang. Pembayaran BPHTB dilakukan melalui Bank atau Bendahara Penerimaan. Pendaftaran Akta Perolehan Hak diajukan ke Kantor Pertanahan. Pelaporan BPHTB dilaksanakan oleh PPAT-Notaris/PPAT Sementara/Pejabat Lelang, Bank yang ditunjuk, Bendahara Penerimaan, dan SKPKD atau SKPD. Prosedur penagihan dilakukan untuk menagih BPHTB terutang yang tidak/kurang dibayar melalui penetapan STPD dan/atau SKPDKB dan/atau SKPDKBT. Pengurangan BPHTB diajukan oleh Wajib Pajak atas Surat Ketetapan BPHTB kepada Bupati.
PPAT-Notaris/PPAT Sementara hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui dari wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.