Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 3/2024 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2024Tanggal Penetapan:5 Maret 2024
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku05 Maret 2024
Tanggal Penetapan05 Maret 2024
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2024 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika ditetapkan dengan maksud untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba, membangun partisipasi masyarakat dalam pencegahan, serta menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan informasi dan edukasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional, tempat rehabilitasi, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur upaya pencegahan melalui penyebaran informasi, edukasi dini di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, upaya khusus bagi pecandu, dan pelaksanaan tes narkotika. Pencegahan dilaksanakan melalui sosialisasi pada keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, hotel, tempat hiburan, dan media massa. Bentuk pencegahan meliputi sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas, pembentukan wilayah bersih narkotika, dan pemberdayaan masyarakat. Peran keluarga, bidang pendidikan, dan masyarakat juga diatur secara rinci dalam upaya pencegahan ini.

(-)

1. Penanggung jawab satuan pendidikan dan Kepala OPD yang melanggar Pasal 14, 15, 20, dan 21 dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, mengikuti pendidikan/pelatihan, dan/atau penundaan/pengurangan anggaran. 2. Bupati dapat membekukan atau mencabut izin usaha jika terbukti membiarkan tempat usahanya sebagai tempat penggunaan dan/atau peredaran narkotika. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 48 dan 49 diancam pidana kurungan dan denda sesuai peraturan perundang-undangan tentang narkotika. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 49 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.