Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 11/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten untuk mengelola retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin trayek angkutan orang dengan kendaraan umum oleh Bupati. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan hukum. Wajib retribusi adalah orang atau badan hukum yang diwajibkan melakukan pembayaran retribusi. Retribusi Izin Trayek termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan (mobil penumpang umum dan mobil bus umum).

Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya administrasi, pengawasan lapangan, survey lapangan, dan biaya pembinaan. Struktur tarif retribusi meliputi pemberian izin trayek kepada perusahaan mobil bus umum (Rp. 300.000,- untuk 5 tahun), perusahaan mobil penumpang umum (Rp. 100.000,- untuk 5 tahun), pemberian izin trayek kartu pengawasan (Rp. 5.000,- per kendaraan per tahun), dan pemberian izin usaha (Rp. 5.000,- per kendaraan per tahun). Wilayah pemungutan retribusi adalah Kabupaten Batu Bara.

Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan atau diborongkan. Retribusi dipungut dengan menggunakan KRD (Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

1. Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini diancam hukuman dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).