di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 11/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten untuk mengelola retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin trayek angkutan orang dengan kendaraan umum oleh Bupati. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan hukum. Wajib retribusi adalah orang atau badan hukum yang diwajibkan melakukan pembayaran retribusi. Retribusi Izin Trayek termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan (mobil penumpang umum dan mobil bus umum).
Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya administrasi, pengawasan lapangan, survey lapangan, dan biaya pembinaan. Struktur tarif retribusi meliputi pemberian izin trayek kepada perusahaan mobil bus umum (Rp. 300.000,- untuk 5 tahun), perusahaan mobil penumpang umum (Rp. 100.000,- untuk 5 tahun), pemberian izin trayek kartu pengawasan (Rp. 5.000,- per kendaraan per tahun), dan pemberian izin usaha (Rp. 5.000,- per kendaraan per tahun). Wilayah pemungutan retribusi adalah Kabupaten Batu Bara.
Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan atau diborongkan. Retribusi dipungut dengan menggunakan KRD (Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati.