di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pajak Hotel
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 19/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Hotel merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajaknya adalah pengusaha hotel itu sendiri.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati, maksimal 3 bulan kalender. Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta mekanisme keberatan dan banding. Bupati dapat memberikan insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan kinerja tertentu.