Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 19/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2013Tanggal Penetapan:23 September 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku23 September 2013
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel, Losmen, dan Penginapan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 59)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Hotel merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajaknya adalah pengusaha hotel itu sendiri.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati, maksimal 3 bulan kalender. Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta mekanisme keberatan dan banding. Bupati dapat memberikan insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00.