Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2004 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2004Tanggal Penetapan:2 Maret 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku31 Desember 2004
Tanggal Penetapan02 Maret 2004
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta untuk Tahun Anggaran 2004. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 349.482.478.708,- dan belanja daerah sebesar Rp. 337.772.348.468,-, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 11.710.130.240,-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 30.283.690.760,- dan pengeluaran sebesar Rp. 41.903.821.000,-.

APBD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Prioritas APBD adalah untuk melaksanakan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA).

Lampiran Peraturan Daerah ini memuat ringkasan APBD, rincian APBD, daftar rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, serta daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan. Walikota menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)