Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 131 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Kejaksaan Siak Sri Indrapura, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Ranai, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Dan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung

Juga dikenal sebagai: Keppres 131/2000 · Keppres No. 131 Tahun 2000 · Keppres Nomor 131 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2000Tanggal Penetapan:22 September 2000
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Kejaksaan Siak Sri Indrapura, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Ranai, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Dan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 2000
Tanggal Penetapan22 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2000 ini bertujuan untuk membentuk beberapa Kejaksaan Negeri baru di wilayah Indonesia, yaitu di Pasir Pangaraian, Siak Sri Indrapura, Tanjung Balai Karimun, Ranai, Teluk Kuantan, Pangkalan Kerinci, dan Ujung Tanjung. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, sejalan dengan pembentukan beberapa kabupaten baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999. Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk ini akan memiliki daerah hukum masing-masing yang meliputi kabupaten terkait, dan termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Riau. Selain itu, pembentukan ini juga mengatur pengalihan perkara pidana yang belum dilimpahkan ke pengadilan dari cabang kejaksaan sebelumnya ke kejaksaan negeri yang baru dibentuk. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional kejaksaan negeri ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

  1. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, perkara pidana dan lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Bangkinang di Pasir Pangaraian tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian.
  2. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, perkara pidana dan lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Siak Sri Indrapura tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura.
  3. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, perkara pidana dan lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang di Tanjung Balai Karimun tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
  4. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Ranai, perkara pidana dan lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang di Ranai tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ranai.
  5. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, perkara pidana dan lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Rengat di Teluk Kuantan tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.
  6. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, perkara pidana dan lainnya yang terjadi di Kabupaten Pelalawan dan sudah ditangani Kejaksaan Negeri Bangkinang tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci.
  7. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung, perkara pidana dan lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Bagan Siapi-api tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung.

(-)