di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Kejaksaan Siak Sri Indrapura, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Ranai, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Dan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung
Juga dikenal sebagai: Keppres 131/2000 · Keppres No. 131 Tahun 2000 · Keppres Nomor 131 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2000 ini bertujuan untuk membentuk beberapa Kejaksaan Negeri baru di wilayah Indonesia, yaitu di Pasir Pangaraian, Siak Sri Indrapura, Tanjung Balai Karimun, Ranai, Teluk Kuantan, Pangkalan Kerinci, dan Ujung Tanjung. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, sejalan dengan pembentukan beberapa kabupaten baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999. Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk ini akan memiliki daerah hukum masing-masing yang meliputi kabupaten terkait, dan termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Riau. Selain itu, pembentukan ini juga mengatur pengalihan perkara pidana yang belum dilimpahkan ke pengadilan dari cabang kejaksaan sebelumnya ke kejaksaan negeri yang baru dibentuk. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional kejaksaan negeri ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.