Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 7/2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2012Tanggal Penetapan:28 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku29 Februari 2012
Tanggal Penetapan28 Februari 2012
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 42 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan pelayanan tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume penyedotan dan jarak tempuh lokasi penyedotan.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan penjumlahan tarif waktu/jarak tempuh dan tarif volume penyedotan, dengan struktur tarif yang berbeda untuk berbagai jenis bangunan (rumah tinggal, rumah toko, hotel, kantor, dll.).

Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum dan dipungut di wilayah Daerah. Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi mendapatkan jasa, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.