di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 7/2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan pelayanan tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume penyedotan dan jarak tempuh lokasi penyedotan.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan penjumlahan tarif waktu/jarak tempuh dan tarif volume penyedotan, dengan struktur tarif yang berbeda untuk berbagai jenis bangunan (rumah tinggal, rumah toko, hotel, kantor, dll.).
Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum dan dipungut di wilayah Daerah. Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi mendapatkan jasa, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.