Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 1/2018 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2018Tanggal Penetapan:19 Januari 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku19 Januari 2018
Tanggal Penetapan19 Januari 2018
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum serta kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Dilakukan perubahan terhadap definisi beberapa istilah seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Air, Sumber Air, Air Limbah, Baku Mutu Air Limbah, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), IPAL Terpadu, Pengolahan Air Limbah Secara Darurat, Izin Pembuangan Air Limbah, dan Tim Teknis.
  2. Penyisipan Pasal 14A: Pasal ini mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 11 ayat (1), dan/atau Pasal 12. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. Paksaan pemerintah meliputi penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan Air Limbah atau emisi, pembongkaran, penyitaan, penghentian sementara seluruh kegiatan, atau tindakan lain untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
  3. Penghapusan Pasal 16: Pasal ini dihapus.
  4. Penyisipan Pasal 31A: Pasal ini mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 26, dan/atau Pasal 30 ayat (1). Sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  5. Penghapusan Bab VI, Bab VIII, Bab IX, dan Pasal 45: Bab dan pasal ini dihapus.
  6. Perubahan Pasal 37: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengendalian pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air di Daerah. Pembinaan dan pengawasan yang berkenaan dengan teknis operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup.
  7. Perubahan Pasal 38: Pembinaan meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, upaya pencegahan pencemaran Air, pembinaan penyediaan sarana pengolahan Air Limbah bagi industri kecil, penyebarluasan informasi, dan penerapan kebijakan insentif dan/atau disinsentif. Pengawasan meliputi pengujian kualitas Air Limbah, pemeriksaan sarana dan prasarana, meminta data dan keterangan, dan melaksanakan penaatan persyaratan Izin Pembuangan Air Limbah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 11 ayat (1), dan/atau Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 26, dan/atau Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.