Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjadikan film sebagai alat revolusi yang penting dalam menanamkan kesadaran dan semangat patriotik guna membentuk masyarakat Sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila dan Manifesto Politik. Film juga diakui sebagai media yang efektif untuk penerangan, pendidikan, kebudayaan, dan teknik. Dalam konteks ini, film memiliki unsur komersial dan negara menghadapi ancaman terhadap persatuan dan kesatuan perjuangan di berbagai bidang. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan umum pemerintah mengenai perfilman nasional yang meliputi produksi, impor, ekspor, peredaran, dan pengawasan, termasuk sensor film, di bawah Presidium Kabinet Dwikora. Menteri Koordinator Kompartimen Perhubungan dengan Rakyat bertindak sebagai penasehat dalam merumuskan kebijakan umum tersebut.