Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 265 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 265 Tahun 1964 tentang Kebijaksanaan Umum Mengenai Perfilman Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 265/1964 · Keppres No. 265 Tahun 1964 · Keppres Nomor 265 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 1964Tanggal Penetapan:20 Oktober 1964
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKebijaksanaan Umum Mengenai Perfilman Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 1964
Tanggal Penetapan20 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjadikan film sebagai alat revolusi yang penting dalam menanamkan kesadaran dan semangat patriotik guna membentuk masyarakat Sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila dan Manifesto Politik. Film juga diakui sebagai media yang efektif untuk penerangan, pendidikan, kebudayaan, dan teknik. Dalam konteks ini, film memiliki unsur komersial dan negara menghadapi ancaman terhadap persatuan dan kesatuan perjuangan di berbagai bidang. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan umum pemerintah mengenai perfilman nasional yang meliputi produksi, impor, ekspor, peredaran, dan pengawasan, termasuk sensor film, di bawah Presidium Kabinet Dwikora. Menteri Koordinator Kompartimen Perhubungan dengan Rakyat bertindak sebagai penasehat dalam merumuskan kebijakan umum tersebut.

(-)

(-)