di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 26 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 26/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011 mengatur tentang pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan sarana dan prasarana, yang dibiayai melalui pinjaman daerah.
Pinjaman daerah ini digunakan untuk membiayai pembangunan:
Jumlah pinjaman yang disetujui adalah sebesar Rp. 98.000.000.000,00 (sembilan puluh delapan milyar rupiah) dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Jangka waktu pinjaman adalah 10 (sepuluh) tahun, termasuk masa tenggang (grace period) selama 2 (dua) tahun. Bunga pinjaman mengacu pada tingkat terendah suku bunga Sertifikat Bank Indonesia ditambah 2% (dua persen) setiap tahun berjalan.
Pencairan pinjaman dilakukan dalam 3 (tiga) tahap ke Rekening Kas Umum Daerah. Pemerintah Daerah wajib membayar kembali pokok pinjaman, bunga pinjaman, biaya manajemen, biaya administrasi, biaya kesepakatan, serta sanksi atau denda keterlambatan (jika ada). Pembayaran kembali pokok pinjaman menjadi prioritas dan dianggarkan dalam APBD setiap tahun.
Dalam hal Pemerintah Daerah gagal memenuhi kewajiban pembayaran, pembayaran akan diperhitungkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah. Semua penerimaan dan kewajiban terkait pinjaman dicatat dalam APBD sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah. Bupati wajib melaporkan realisasi pinjaman dan penggunaan dana kepada DPRD dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.