Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Gunung Mas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 1/2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Gunung Mas
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas. Perubahan tersebut terkait dengan rincian penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kepada PDAM, termasuk penyertaan modal tahunan dari tahun 2006 hingga 2014, serta penyertaan modal dalam bentuk barang/aset seperti mobil, sarana air bersih, pipa distribusi, bangunan gedung kantor PDAM, dan tanah. Peraturan ini juga mengatur pembagian laba PDAM setelah dikurangi penyusutan, dengan alokasi 20% untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), 60% untuk Dana Pengembangan PDAM, dan 20% untuk Jasa Produksi.

(-)

(-)