Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 106 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains Dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 106/2017 · PERPRES No. 106 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2017Tanggal Penetapan:22 November 2017
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKawasan Sains Dan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 2017
Tanggal Penetapan22 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan industri, khususnya industri kecil dan menengah berbasis inovasi, dengan menyediakan layanan dalam Kawasan Sains dan Teknologi (KST). KST diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing melalui interaksi antara pengembang teknologi, pengguna teknologi, dan fasilitator.

Ketentuan Substansial: KST berfungsi sebagai wahana untuk kerja sama penelitian dan pengembangan antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri. KST menyediakan layanan teknis, pengembangan teknologi, inkubasi bisnis teknologi, dan layanan pendukung. Penyelenggaraan KST dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, transparan, dan profesional. KST dapat berupa zona terintegrasi atau terkoneksi, dan penyelenggaranya dapat terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Syarat pendirian KST meliputi sumber teknologi, sumber daya manusia, sumber pendanaan, lahan, dan bidang fokus yang akan dikembangkan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penyelenggara KST yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan KST dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)