di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains Dan Teknologi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 106/2017 · PERPRES No. 106 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan industri, khususnya industri kecil dan menengah berbasis inovasi, dengan menyediakan layanan dalam Kawasan Sains dan Teknologi (KST). KST diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing melalui interaksi antara pengembang teknologi, pengguna teknologi, dan fasilitator.
Ketentuan Substansial: KST berfungsi sebagai wahana untuk kerja sama penelitian dan pengembangan antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri. KST menyediakan layanan teknis, pengembangan teknologi, inkubasi bisnis teknologi, dan layanan pendukung. Penyelenggaraan KST dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, transparan, dan profesional. KST dapat berupa zona terintegrasi atau terkoneksi, dan penyelenggaranya dapat terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Syarat pendirian KST meliputi sumber teknologi, sumber daya manusia, sumber pendanaan, lahan, dan bidang fokus yang akan dikembangkan.