Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tebo No. 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 13/2003 · Perda Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2003Tanggal Penetapan:8 September 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kabupaten Tebo No. 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku15 September 2003
Tanggal Penetapan08 September 2003
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Perubahan meliputi nama retribusi menjadi Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan, dengan objek retribusi adalah setiap pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dan subjek retribusi adalah setiap orang atau badan usaha yang berusaha di bidang jasa konstruksi di Kabupaten Tebo. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai nilai kualifikasi sub bidang usaha jasa konstruksi, tarif kualifikasi jasa konstruksi dan konsultan perencanaan, serta persyaratan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi. Selain itu, diatur pula mengenai tarif retribusi untuk tahun pertama dan tahun berikutnya, serta biaya formulir permohonan izin.

1. Surat izin jasa konstruksi yang diberikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan masa berlakunya belum berakhir tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2003, untuk selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang masa berlakunya telah berakhir wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)