Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 8/2024 · Perda Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2024Tanggal Penetapan:20 November 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku20 November 2024
Tanggal Penetapan20 November 2024
Tempat PenetapanWatansoppeng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi di Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah melalui penanaman modal, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memperkuat sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik bruto daerah, serta mengembangkan usaha mikro dan koperasi.

Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor. Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian fasilitasi modal, bantuan riset dan pengembangan, bantuan fasilitas pelatihan vokasi, dan/atau fasilitasi bunga pinjaman rendah. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang investasi, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi, kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan/atau fasilitasi promosi.

Masyarakat dan investor yang diberikan insentif dan/atau kemudahan investasi memiliki kewajiban dan tanggung jawab, termasuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan laporan kegiatan investasi, menghormati karakteristik dan budaya daerah, menciptakan iklim usaha yang kondusif, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.

(-)

(-)