Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 236 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 236 Tahun 1966 tentang Perubahan Komando Ganyang Malaysia Menjadi Komando Operasi Tertinggi (KOTI)

Juga dikenal sebagai: Keppres 236/1966 · Keppres No. 236 Tahun 1966 · Keppres Nomor 236 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 1966Tanggal Penetapan:2 November 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Komando Ganyang Malaysia Menjadi Komando Operasi Tertinggi (KOTI)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 November 1966
Tanggal Penetapan02 November 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas dalam pelaksanaan kewajiban terhadap masyarakat dan memastikan operasi keamanan dan ketertiban dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini menetapkan bahwa tugas pokok dan operasi di daerah dipimpin oleh seorang Kepala Staf atau pejabat yang ditunjuk, yang bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat. Tugas pokok meliputi penyelenggaraan keamanan, ketertiban, pembinaan masyarakat, dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah. Pengaturan wewenang, tanggung jawab, serta prosedur kerja antara unsur pusat dan daerah harus jelas. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pelaksana dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pejabat harus menyusun rencana kerja, melaksanakan pembinaan, dan memberikan laporan berkala. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pelaksana oleh instansi terkait.

(-)

(-)