Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Reksa Dana Target Waktu

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 34/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2017Tanggal Penetapan:3 Juli 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaReksa Dana Target Waktu
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku03 Juli 2017
Tanggal Penetapan03 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2017 tentang Reksa Dana Target Waktu bertujuan untuk menyediakan alternatif investasi yang lebih beragam bagi investor, dengan memperkenalkan produk investasi yang dapat menyesuaikan kebijakan investasinya sesuai dengan siklus perencanaan keuangan investor. Reksa Dana Target Waktu memiliki jangka waktu tertentu dan kebijakan investasi yang menyesuaikan dengan jangka waktu tersebut. Produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan investor yang memiliki tujuan keuangan jangka panjang, seperti pernikahan, biaya pendidikan, atau pensiun. Reksa Dana ini dapat mengubah komposisi portofolio dari investasi berisiko tinggi menjadi lebih konservatif seiring mendekati target waktu. Peraturan ini juga menetapkan bahwa nama Reksa Dana harus mencantumkan tahun target, dan penawaran umum unit penyertaan dapat bersifat terus-menerus atau terbatas. Manajer Investasi diwajibkan menyusun jadwal perubahan kebijakan investasi dan mencantumkannya dalam kontrak investasi kolektif dan prospektus.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.