Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Mogolaing Kota Kotamobagu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi daerah, khususnya dari sektor perikanan. Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, obyek, dan subyek retribusi. Obyek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha BBI Mogolaing, meliputi larva ikan, benih ikan, calon induk ikan, induk ikan, dan ikan konsumsi. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan penjualan produksi usaha daerah BBI Mogolaing.
- Golongan retribusi, yaitu retribusi jasa usaha.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, yaitu berdasarkan volume, jenis mutu, dan ukuran hasil produksi yang dijual.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan berorientasi pada harga pasar dan permintaan pasar.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis ikan dan produk perikanan.
- Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di wilayah Kota Kotamobagu.
- Tata cara pemungutan retribusi, yang tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran retribusi dilaksanakan di BBI Mogolaing dan disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
- Insentif pemungutan dapat diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.
- Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi.