Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua serta Hak Keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2024 · PERPRES No. 54 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2024Tanggal Penetapan:19 April 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan dan Fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua serta Hak Keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 April 2024
Tanggal Penetapan19 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua, serta hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah tersebut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Ketentuan substansial mencakup pemberian hak keuangan sebesar Rp40.000.000,00 per bulan bagi anggota Badan Pengarah, serta tunjangan kinerja bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat. Fasilitas yang diberikan meliputi biaya perjalanan dinas, transportasi, perumahan, dan jaminan sosial. Hak keuangan dan fasilitas ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)