Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pengesahan Amandemen 1979 Atas Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora, 1973

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1987 · Keppres No. 1 Tahun 1987 · Keppres Nomor 1 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1987Tanggal Penetapan:14 Januari 1987
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Amandemen 1979 Atas Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora, 1973
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1987
Tanggal Penetapan14 Januari 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1978, tanggal 15 Desember 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 51)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Amandemen 1979 atas Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, 1973. Amandemen ini diterima di Bonn, Republik Federal Jerman, pada tanggal 22 Juni 1979, dan menyangkut pengaturan keuangan dengan menambahkan kata-kata 'and adopt financial provisions' pada akhir Pasal XI paragraf 3 sub-paragraf (a). Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)