di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI LAMPUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 9/2022 · Perda Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Lampung. RPPLH ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan institusi lainnya dalam melaksanakan pembangunan Lingkungan Hidup, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup, menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat, serta meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi Perubahan Iklim.
RPPLH disusun berdasarkan RPPLH nasional, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion, dengan memperhatikan karakteristik wilayah dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, perubahan iklim, dan antisipasi permasalahan lingkungan hidup kedepan. RPPLH berlaku selama 30 tahun dan ditinjau setiap 5 tahun.
RPPLH memuat strategi umum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengaturan zonasi (zona perlindungan dan zona pemanfaatan), rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup, rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam, dan rencana Adaptasi dan Mitigasi terhadap Perubahan Iklim. Isu strategis yang diatur meliputi kerusakan di Daerah Aliran Sungai (DAS), menurunnya lahan untuk produksi pangan, dan menurunnya fungsi ekologis wilayah Pesisir Provinsi Lampung. Target Lingkungan Hidup RPPLH berupa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).