Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 2/2012 · Perda Kota Tanjungpinang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Januari 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku19 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Januari 2012
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 6 ayat (1) diubah mengenai susunan Sekretaris Daerah yang membawahi Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Asisten Administrasi Umum. - Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) diubah mengenai susunan Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Asisten Administrasi Umum yang masing-masing membawahi beberapa bagian. - Pasal 8 diubah dan ayat (9) dihapus mengenai susunan bagian-bagian yang membawahi sub bagian. - Pasal 11 ditambahkan ayat (6) mengenai tugas Staf Ahli yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. - Pasal 13 diubah mengenai Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah. - Pasal 17 ayat (1) huruf a diubah mengenai bagian-bagian yang terdiri dari Bagian Persidangan, Risalah dan Hukum; Bagian Umum; Bagian Keuangan; dan Bagian Humas dan Protokol. - Pasal 18 ayat (1) diubah mengenai susunan Bagian Persidangan, Risalah dan Hukum yang membawahi Sub Bagian Persidangan; Sub Bagian Risalah; dan Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan.

(-)