di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 9/2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBD, pergeseran antar organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi belanja menurut program dan kegiatan, rekapitulasi belanja untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.