di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 10/2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur. Perubahan ini mencakup penataan kembali organisasi perangkat daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah seiring dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Ketentuan Substansial: