Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 10/2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 36).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur. Perubahan ini mencakup penataan kembali organisasi perangkat daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah seiring dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan nomenklatur dan struktur organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur.
  2. Pengalihan fungsi perlindungan masyarakat dari Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat ke Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Penyesuaian tugas dan fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja.
  4. Perubahan susunan organisasi Inspektorat, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
  5. Penetapan jabatan eselon untuk Inspektur, Kepala Badan, Kepala Satuan, Kepala Kantor, Direktur RSUD I La Galigo, Sekretaris Badan dan Inspektorat, serta Inspektur Pembantu pada Inspektorat.

1. Pemangku jabatan pada Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat Struktural di bawah Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, karena jabatannya tersebut dihapus maka pejabat tersebut diberhentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat Struktural Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja, tetap melaksanakan tugas dalam jabatannya sampai dilantiknya Pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)