Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Deiyai dengan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Permendagri 49/2022 · Permendagri No. 49 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 49 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Deiyai dengan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 Maret 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa undang-undang terkait pembentukan kabupaten di Provinsi Papua dan pemerintahan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara kedua kabupaten tersebut guna menghindari sengketa wilayah dan memastikan pengelolaan pemerintahan yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik kartometrik yang menjadi acuan batas daerah, yang dimulai dari TK 1 hingga TK 36, dengan koordinat yang telah ditentukan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik-titik kartometrik tersebut bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Selain itu, peta batas daerah yang terlampir dalam peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

(-)

(-)