Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.628.444.719.615,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.720.894.719.615,- yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.92.450.000.000,- yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp.92.450.000.000,- yang akan ditutupi dari pembiayaan neto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.