Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 10/2023 · Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2023 · Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 November 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku05 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1171).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat. Pencabutan ini dilakukan karena program peningkatan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan masyarakat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 telah berakhir, sehingga peraturan menteri tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka petunjuk pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan masyarakat tidak lagi berlaku.

(-)

(-)