Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tempat Parkir Khusus

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 02/2006 · Perda Kota Banjarbaru No. 02 Tahun 2006 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2006Tanggal Penetapan:7 Juli 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tempat Parkir Khusus
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku14 Juli 2006
Tanggal Penetapan07 Juli 2006
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tempat Parkir Khusus (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 4 Seri C Nomor Seri 3)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tempat Parkir Khusus. Perubahan meliputi penghapusan Pasal 1 huruf h dan ayat (1) Pasal 16, serta penambahan ayat (7a) dan (7b) pada Pasal 5. Ayat (7a) Pasal 5 mengatur bahwa perporasi karcis tanda masuk pengelola parkir sistem komputerisasi diatur oleh Kepala Daerah. Ayat (7b) Pasal 5 mengatur bahwa bagi pengelola parkir sistem komputerisasi yang sudah ada tetap berlangsung sampai dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah. Pasal 16 ayat (1) yang baru menyatakan bahwa tarif parkir khusus ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Pasal 18 disempurnakan sehingga tata cara penyelenggaraan di tempat parkir khusus diusulkan oleh pengelola parkir khusus dan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lampiran Peraturan Daerah dihapus.

(-)

(-)