Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 13/2008 · Perda Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2008Tanggal Penetapan:12 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku15 Desember 2008
Tanggal Penetapan12 Desember 2008
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2000 Nomor 11 Seri B Nomor 7) 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2002 Nomor 13 Seri B Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan harga barang dan jasa saat ini, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000, termasuk definisi istilah-istilah terkait retribusi pasar dan struktur tarif retribusi. Secara khusus, perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 tentang definisi istilah.
  2. Perubahan Pasal 8 tentang struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas pelayanan (halaman/pelataran, los, dan kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk berbagai lokasi pasar di Kabupaten Kerinci, termasuk Pasar Sungaipenuh, Pasar Beringin Jaya II, Pasar Tanjung Bajure, Kincai Maza, Pasar Mambo/Ramadhan, dan pasar luar kota.
  3. Perubahan Pasal 14 tentang pemungutan retribusi yang dilakukan oleh Dinas/Instansi terkait dengan menggunakan SKRD atau yang dipersamakan dan SKRDKBT. Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan kepada pihak ketiga.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa lokasi pasar mambo dan pasar ramadhan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)