di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 13/2008 · Perda Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan harga barang dan jasa saat ini, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000, termasuk definisi istilah-istilah terkait retribusi pasar dan struktur tarif retribusi. Secara khusus, perubahan meliputi:
Peraturan ini juga menetapkan bahwa lokasi pasar mambo dan pasar ramadhan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.