Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 6/2010 · Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2010Tanggal Penetapan:7 April 2010
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku12 April 2010
Tanggal Penetapan07 April 2010
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kendari Nomor 08 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2005 Nomor 8) serta Peraturan Pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan retribusi pelayanan kesehatan dengan perkembangan perekonomian masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Rumah Sakit Daerah, Puskesdes, dan Polindes. Objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Konawe, kecuali penderita keluarga miskin yang memiliki kartu miskin yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pengelolaan Retribusi: Hasil penerimaan jasa rumah sakit setelah dikurangi jasa medis (dokter), paramedis (perawat), dan BHP/obat-obatan, 25% disetorkan ke kas daerah, dan 75% digunakan langsung oleh RSUD untuk operasional, pengembangan SDM, peningkatan jasa non-paramedis, dan managerial rumah sakit.

Penggolongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, termasuk biaya operasional, pemeliharaan, dan pengembangan prasarana. Tarif didasarkan pada unit cost dan pendapatan perkapita penduduk Kabupaten Konawe. Terdapat perbedaan tarif berdasarkan jenis pelayanan (rawat jalan, rawat inap, rawat darurat) dan kelas perawatan (VIP, Kelas I, Kelas II, Kelas III).

Struktur dan Besaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, termasuk tarif instalasi rawat jalan, instalasi gawat darurat, rawat inap, visite dokter, tindakan dokter dan perawat, laboratorium, fisioterapi, radiologi, tindakan poli gigi, tindakan persalinan, pemeriksaan kesehatan, tindakan medik dan terapi di bagian bedah/kamar operasi, pelayanan rujukan (ambulance), biaya makan pasien, dan tarif perawatan jenazah.

Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan.

Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Tata Cara: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD/SPTRD. Retribusi harus dilunasi dimuka sekaligus untuk 1 kali masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 1% (satu persen) perbulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar.