Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Banyuasin untuk periode 2016-2036. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan pertumbuhan kabupaten yang maju berbasis sektor-sektor ekonomi tangguh dan berdaya saing melalui pengembangan sektor pertambangan, pertanian, dan perkebunan yang didukung oleh sistem sarana dan prasarana wilayah yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pengelolaan sumber daya alam kawasan pertambangan yang berwawasan lingkungan, pengembangan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro, peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan dan modernisasi pertanian, pengembangan sistem perkotaan yang efisien dan terintegrasi, pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas, serta penguatan dan pemulihan fungsi kawasan lindung. Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat kegiatan (PKW Sekayu, PKL Sungai Lilin dan Bayung Lencir, PKLp Babat Toman, dan PPK lainnya), sistem jaringan transportasi (darat, perkeretaapian, dan udara), sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem prasarana lingkungan. Rencana pola ruang wilayah terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, dan kawasan rawan bencana alam) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, perdagangan dan jasa, serta permukiman).