Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 8/2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2016Tanggal Penetapan:30 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku07 November 2016
Tanggal Penetapan30 September 2016
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2003 - 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Banyuasin untuk periode 2016-2036. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan pertumbuhan kabupaten yang maju berbasis sektor-sektor ekonomi tangguh dan berdaya saing melalui pengembangan sektor pertambangan, pertanian, dan perkebunan yang didukung oleh sistem sarana dan prasarana wilayah yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pengelolaan sumber daya alam kawasan pertambangan yang berwawasan lingkungan, pengembangan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro, peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan dan modernisasi pertanian, pengembangan sistem perkotaan yang efisien dan terintegrasi, pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas, serta penguatan dan pemulihan fungsi kawasan lindung. Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat kegiatan (PKW Sekayu, PKL Sungai Lilin dan Bayung Lencir, PKLp Babat Toman, dan PPK lainnya), sistem jaringan transportasi (darat, perkeretaapian, dan udara), sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem prasarana lingkungan. Rencana pola ruang wilayah terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, dan kawasan rawan bencana alam) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, perdagangan dan jasa, serta permukiman).

1. Pelaksanaan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Penataan Ruang Daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang pada masing-masing wilayah yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; 5. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena rencana tata ruang Kabupaten Musi Banyuasin ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Semua rencana terkait pemanfaatan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.