Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 01 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN KELUARAHAN DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 01/2006 · Perda Kota Samarinda No. 01 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2006Tanggal Penetapan:22 Februari 2006
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KELUARAHAN DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku23 Februari 2006
Tanggal Penetapan22 Februari 2006
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2001 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan dalam Wilayah Kota Samarinda;

Peraturan Daerah Kota Samarinda ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemerataan pembinaan dan pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan. Latar belakang pembentukan kelurahan adalah untuk mempermudah perangkat daerah dalam memberikan pelayanan dan pembinaan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemecahan beberapa kelurahan induk di wilayah Kota Samarinda menjadi kelurahan-kelurahan baru. Secara rinci, peraturan ini mengatur tentang:

  1. Perubahan nama Kelurahan Loa Janan Ilir menjadi Kelurahan Simpang Tiga dan pembentukan Kelurahan Sengkotek dan Kelurahan Tani Aman.
  2. Pembentukan Kelurahan Rapak Dalam dari Kelurahan Baka.
  3. Pembentukan Kelurahan Tanah Merah dari Kelurahan Lempake.
  4. Pembentukan Kelurahan Bandara dari Kelurahan Pelita.
  5. Pembentukan Kelurahan Sempaja Utara dari Kelurahan Sempaja, yang kemudian diubah namanya menjadi Kelurahan Sempaja Selatan.
  6. Pembentukan Kelurahan Mugirejo dari Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
  7. Pembentukan Kelurahan Bukit Pinang dari Kelurahan Air Putih.
  8. Pembentukan Kelurahan Karang Asam Ilir dari Kelurahan Karang Asam, yang kemudian diubah namanya menjadi Kelurahan Karang Asam Ulu.
  9. Pembentukan Kelurahan Karang Anyar dari Kelurahan Teluk Lerong Ulu.

Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah kelurahan yang baru dibentuk. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kelurahan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Lurah sebagai perangkat pemerintah kecamatan memiliki tugas dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan.

(-)

(-)