di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN KELUARAHAN DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 01/2006 · Perda Kota Samarinda No. 01 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Samarinda ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemerataan pembinaan dan pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan. Latar belakang pembentukan kelurahan adalah untuk mempermudah perangkat daerah dalam memberikan pelayanan dan pembinaan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemecahan beberapa kelurahan induk di wilayah Kota Samarinda menjadi kelurahan-kelurahan baru. Secara rinci, peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah kelurahan yang baru dibentuk. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kelurahan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Lurah sebagai perangkat pemerintah kecamatan memiliki tugas dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan.