Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa

Juga dikenal sebagai: PP 9/1998 · PP No. 9 Tahun 1998 · PP Nomor 9 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1998Tanggal Penetapan:9 Januari 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1998
Tanggal Penetapan09 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1977/1978, 1978/1979, 1980/1981, dan 1984/1985, pelunasan utang PT Danareksa tahun 1990, serta kapitalisasi cadangan umum dan cadangan tujuan dari tahun 1977 hingga 1989. Total penambahan modal mencapai Rp 114.848.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)