di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2009 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh setiap Penduduk, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati) dalam koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pembentukan Instansi Pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan urusan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting, memberikan pelayanan kepada Penduduk, menerbitkan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh Dokumen Kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi akibat kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya.
Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (kelahiran, kematian, pindah datang), pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), penerbitan dokumen kependudukan, data dan dokumen kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan perlindungan data pribadi penduduk.