Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2009 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:1 Januari 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan01 Januari 2009
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Wonosobo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh setiap Penduduk, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati) dalam koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pembentukan Instansi Pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan urusan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting, memberikan pelayanan kepada Penduduk, menerbitkan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh Dokumen Kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi akibat kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya.

Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (kelahiran, kematian, pindah datang), pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), penerbitan dokumen kependudukan, data dan dokumen kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan perlindungan data pribadi penduduk.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku : 4. Pemerintah Kabupaten memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat 5 (lima) tahun; 5. semua Instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) paling lambat 5 (lima) tahun; 6. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini ; 7. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 77 ayat (3) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP; 8. keterangan mengenai Nama dan Nomor Induk Pegawai Pejabat dan penandatanganan oleh Pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud Pasal 77 ayat (1) dihapus setelah database Kependudukan Nasional terwujud. 9. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil masih dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai dibentuknya UPTD.

1. Pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif, dengan besaran yang berbeda antara WNI dan WNA. 2. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 3. Orang asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif. 4. Pemalsuan dokumen, perubahan data tanpa hak, akses ilegal ke database kependudukan, dan pendaftaran ganda dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.