Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 120 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1956 tentang Pembentukan Panitia Negara Penasehat Penyelesaian Pembatalan Konperensi Meja Bundar

Juga dikenal sebagai: Keppres 120/1956 · Keppres No. 120 Tahun 1956 · Keppres Nomor 120 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Mei 1956
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Negara Penasehat Penyelesaian Pembatalan Konperensi Meja Bundar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Mei 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 120 Tahun 1956 ini dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam menyelesaikan akibat pembatalan perjanjian-perjanjian Konferensi Meja Bundar. Untuk itu, dibentuk Panitia Negara Penasehat Penyelesaian Pembatalan Konferensi Meja Bundar yang berkedudukan di Jakarta. Panitia ini terdiri dari berbagai menteri dan tokoh penting sebagai anggota, serta beberapa sekretaris jenderal kementerian sebagai anggota penasehat. Biaya operasional panitia ini dibebankan pada anggaran belanja Kabinet Perdana Menteri, dan aturan perjalanan mengikuti ketentuan dari Jawatan Perjalanan Negeri golongan I. Keputusan ini berlaku mulai 3 April 1956.

(-)

(-)