Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 120 Tahun 1956 ini dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam menyelesaikan akibat pembatalan perjanjian-perjanjian Konferensi Meja Bundar. Untuk itu, dibentuk Panitia Negara Penasehat Penyelesaian Pembatalan Konferensi Meja Bundar yang berkedudukan di Jakarta. Panitia ini terdiri dari berbagai menteri dan tokoh penting sebagai anggota, serta beberapa sekretaris jenderal kementerian sebagai anggota penasehat. Biaya operasional panitia ini dibebankan pada anggaran belanja Kabinet Perdana Menteri, dan aturan perjalanan mengikuti ketentuan dari Jawatan Perjalanan Negeri golongan I. Keputusan ini berlaku mulai 3 April 1956.