Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penyediaan Dana Bagi Penyelenggaraan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1996 · Keppres No. 21 Tahun 1996 · Keppres Nomor 21 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1996Tanggal Penetapan:27 Februari 1996
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyediaan Dana Bagi Penyelenggaraan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1996
Tanggal Penetapan27 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pembentukan Dana Bantuan Presiden Bagi Penyelenggaraan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program Kredit Usaha Keluarga Sejahtera bagi keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I di 27 Provinsi. Untuk mencapai tujuan ini, disediakan dana sebesar Rp 100.000.000.000,- yang diambil dari rekening Dana Bantuan Presiden di Sekretariat Negara. Dana tersebut diberikan sebagai pinjaman tanpa bunga kepada Yayasan Dana Sejahtera Mandiri. Pelaksanaan penyediaan dana dilakukan dengan memindahkannya ke dalam rekening Yayasan Dana Sejahtera Mandiri pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Harmoni, Jakarta Pusat.

(-)

(-)