di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2015-2019
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 5/2015 · Perka Batan No. 5 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2015-2019 (Renstra BATAN 2015-2019) menetapkan arah dan sasaran yang jelas dalam pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan BATAN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Latar Belakang dan Tujuan: Renstra BATAN 2015-2019 disusun untuk memberikan arah yang jelas dalam pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan BATAN, selaras dengan RPJMN 2015-2019. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi iptek nuklir dalam meningkatkan daya saing bangsa dan memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: