Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 59/2017 · PP No. 59 Tahun 2017 · PP Nomor 59 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Kereta Api Indonesia dalam mendukung proyek strategis nasional. Penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2 triliun bersumber dari APBN 2017. Selain itu, dilakukan pengalihan penggunaan penyertaan modal negara yang belum digunakan sebesar Rp2 triliun untuk pembangunan prasarana dan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)