Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 9/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 Nomor 1), sepanjang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Ketentuan substansial meliputi: - **Penghasilan:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Besaran masing-masing komponen diatur dalam peraturan ini, dengan beberapa di antaranya terkait dengan kemampuan keuangan daerah. - **Tunjangan Kesejahteraan:** Meliputi jaminan kesehatan (termasuk untuk istri dan anak), jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga memperoleh rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. - **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Mencakup program-program (rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi), dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar/tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. - **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.

(-)