Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Penghasilan:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Besaran masing-masing komponen diatur dalam peraturan ini, dengan beberapa di antaranya terkait dengan kemampuan keuangan daerah.
- **Tunjangan Kesejahteraan:** Meliputi jaminan kesehatan (termasuk untuk istri dan anak), jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga memperoleh rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
- **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Mencakup program-program (rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi), dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar/tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.
- **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.