Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 01/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 01 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2004Tanggal Penetapan:29 Januari 2004
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku30 Januari 2004
Tanggal Penetapan29 Januari 2004
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban pendaftaran perusahaan di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian berusaha, pengembangan kemitraan, peluang usaha, dan memberikan perlindungan terhadap perusahaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sumber informasi resmi mengenai perusahaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing yang berkedudukan di wilayah daerah dan telah memiliki izin, untuk didaftarkan dalam daftar perusahaan.
  2. Jenis perusahaan yang wajib didaftarkan meliputi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (FA), dan perusahaan perorangan, serta perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
  3. Kewajiban pendaftaran juga berlaku bagi perusahaan yang berbentuk PT yang melakukan penjualan saham melalui pasar modal, serta bagi likuidator yang membubarkan perusahaan.
  4. Waktu pendaftaran adalah 90 hari sejak perusahaan menjalankan kegiatan usahanya, atau 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan untuk PT.
  5. Perusahaan kecil perorangan dikecualikan dari kewajiban pendaftaran, kecuali jika mereka mengajukan permohonan untuk didaftarkan.
  6. Perusahaan wajib melaporkan dan mendaftarkan perubahan data perusahaan.
  7. Masa berlaku TDP perubahan mengikuti masa berlaku TDP yang diubah.
  8. Perusahaan wajib melakukan permohonan pembaharuan TDP apabila masa berlakunya habis, atau penggantian jika TDP hilang atau rusak.
  9. Daftar perusahaan dapat dihapus jika terjadi perubahan bentuk perusahaan, pembubaran perusahaan, penghentian kegiatan usaha, atau berakhirnya akta pendirian.
  10. Retribusi dikenakan untuk setiap pemberian atau penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, apabila belum berakhir masa berlakunya dinyatakan masih tetap berlaku dan pada saat melakukan pembaharuan, perusahaan yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).